Sosialisasi Peraturan Menteri (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Beringin - Mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian (Gratieks), khususnya komoditas sarang burung walet, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Karantina, Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V, Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Selasa (1/12).
"Tujuan sosialisasi untuk mengetahui tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran sarang burung walet ke dan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2020," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Hafni Zahara.
Disebutkannya, hal tersebut harus disampaikan ke masyarakat, pengguna jasa karantina, dan eksportir khususnya. Agar syarat dan peraturan tersebut dapat dipahami bersama, sehingga lalu lintas komoditas sarang burung walet dapat berjalan dengan baik dan program Gratieks dapat maksimal.
"Apalagi Indonesia masih tetap menjadi negara penghasil sekaligus eksportir utama sarang burung walet di dunia, bahkan volume ekspornya terus meningkat walaupun masih pandemi Covid-19," tambahnya.
Kepala Sub Bidang Produk Hewan Ekspor dan Antar Area I, Esmeralda, dan Sophia Setyawati, Medik Madya Pusat Karantina Hewan, menjelaskan tentang persyaratan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang burung walet dan tata cara tindakan karantina, serta mengetahui batas maksimum kandungan cemaran.
Sosialisasi dipandu moderator, Kepala Seksi Hewan, Wagimin. Peserta dihadiri dari pihak Bea Cukai Kualanamu, Polres Deliserdang, Polair, Avsec, Angkasa Pura II, Kantor Pos, Cargo, dan pimpinan pengguna jasa karantina.
(KAH/RZD)