Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya bersama Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono memberikan keterangan terkait pengungkapan dua kasus penipuan, Rabu (2/12). (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh, mengungkap dua kasus penipuan dalam konferensi pers yang berlangsung di aula rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh, Rabu (2/12).
Kedua kasus penipuan tersebut dengan modus yang dipraktekkan pelaku berbeda-beda, yakni menjanjikan kelulusan bintara Polri dan penipuan pembangunan rumah dhuafa.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menjelaskan, pada kasus penipuan yang menjanjikan kelulusan bintara Polri, polisi menangkap dua orang pelaku yakni NZ (55) dan AA (44).
Tersangka NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel dan bisa mengurus bintara Polri dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Sedangkan tersangka AA membantu mengenalkan korban kepada NZ serta meyakinkan korban.
Kasus tersebut bermula pada 15 Desember 2017, korban atas nama Suwandi bersama Hamdani dipertemukan oleh AA dengan tersangka NZ dan membuat kesepakatan mengurus kelulusan anak korban untuk menjadi anggota polri dan meminta uang sebesar Rp 170 juta.
"Tapi anak korban kemudian tidak lulus menjadi anggota Polri dan korban merasa telah ditipu oleh tersangka serta melaporkan ke polisi," ujar Kombes Ery.
Kedua tersangka saat ini sudah ditangkap. Tersangka NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan tersangka AA ditangkap di tempat kerjanya di Lampaseh Kota, Kota Banda Aceh.
Kemudian, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah penipuan dalam pembangunan rumah dhuafa dengan korban atas nama Muhammad Nasir beserta 16 korban lainnya, dengan total kerugian sebesar Rp 230 juta.
Tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh tersangka RZ dengan cara menjanjikan pekerjaan rumah dhuafa kepada korban sebanyak 20 unit gratis atau tanpa biaya yang berlokasi di wilayah Aceh serta mengatasnamakan Kementerian PUPR.
Setelah korban berminat, tersangka RZ meminta sejumlah uang untuk biaya SPK (Surat Perintah Kerja) setiap 1 unit rumah dhuafa sebesar Rp 4 juta dan korban telah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 230 juta.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka RZ Cs memberikan SPK bodong/palsu bersama RAB dan gambar, sementara pekerjaan rumah dhuafa tersebut tidak ada dan uang yang sudah diserahkan korban sudah habis dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," kata Kombes Ery.
Korban yang merasa sudah ditipu dan dirugikan serta uang yang diserahkan sudah digelapkan, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Aceh. Kemudian polisi menangkap tersangka RZ, MLK dan tersangka utama JK.
"Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing," tambah Kombes Ery.
(MHD/CSP)