BKPRMI Dukung Laporan Putri Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri

BKPRMI Dukung Laporan Putri Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri
BKPRMI (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Putri kedua Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, HM Jusuf Kalla (JK), Muswirah Jusuf Kalla, mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).

Dukungan diberikan BKPRMI kepada Muswirah JK karena melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP BKPRMI, Said Aldi Al Idrus.

Said Aldi menyebut, hal ini menjadi sebuah pembelajaran berharga bagi semua orang. Pihaknya meminta pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan Muswirah JK.

“Maka kami, DPP BKPRMI meminta pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bapak HM jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum PP DMI,” kata Said Aldi, Kamis (3/12).

Muswirah JK yang akrab disapa Ira, ditemani 2 saudarinya, Muhlisa JK (Lisa) dan Ade Chairani JK (Ade) beserta tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/12), sekira pukul 13.00 WIB.

Pengaduan putri JK itu atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya, dan diterima oleh tim Bareskrim Polri, yang diproses selama kurang lebih 2 jam. Laporan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Ferdinand dan Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial dinilai menyinggung Jusuf Kalla. Dalam laporannya, Ira melampirkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Ferdinan dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Kepada media Ira mengungkapkan menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya, karena nama baik keluarga, pihaknya merasa sangat terganggu.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi