Koordinator Divsi (Koordiv) Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Medan, M Taufiqurrohman Munthe (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan memastikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bebas dari virus corona Covid-19.
Hal itu berdasarkan rapid test kedua bagi jajaran pengawas yang sebelumnya reaktif hasil pemeriksaan pada (26/11) dan (27/11) lalu.
"Mengingat masih adanya jajaran pengawas yang mengikuti rapid test yang reaktif, maka kita lakukan rapid test ulang. Itu dilakukan untuk memastikan jajaran pengawas, khususnya yang akan bertugas di TPS pada hari pencoblosan 9 Desember 2020 terbebas dari covid19," kata Koordinator Divsi (Koordiv) Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Medan, M Taufiqurrohman Munthe, Jumat (4/12).
Taufiqurrohman menjelaskan, hal ini merupakan syarat menjadi pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana yang diatur dalam persyaratan, dikeluarkan oleh Bawaslu RI, yaitu sehat dan terbebas dari Covid-19.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak takut datang ke TPS menggunakan hak pilih. Sekali lagi, jangan takut. Karena seluruh petugas yang bertugas di TPS sudah menjalani rapid test. Terlebih lagi, di TPS nanti tetap diterapkan protokol kesehatan sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
(JW/RZD)