Massa mengibarkan bendera Bulan Bintang di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada hari peringatan Milad ke-44 GAM, 4 Desember 2020. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) atau Milad ke-44 Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 4 Desember 2020, sempat diwarnai pengibaran bendera Bintang Bulan di pusat Kota Banda Aceh.
Ratusan massa yang datang dari berbagai daerah di Aceh pada Jum'at (4/12) pagi membawa bendera Bulan Bintang dan mengibarkannya di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Meskipun sudah dilarang oleh aparat keamanan dari TNI-Polri, massa tampak tidak menggubrisnya. Mereka tetap mengibarkan bendera Bintang Bulan.
Aparat TNI dan Polri terlihat sempat berusaha mencegah, tapi mereka dihalang oleh massa. Sempat terjadi adu mulut, namun pengibaran dilanjutkan. Dialog antara aparat keamanan dan massa sempat terjadi.
Massa mendatangi Masjid Raya dalam rangka memperingati Milad GAM ke-44 hari ini. Sebelumnya, massa sempat berkonvoi di seputaran kota Banda Aceh dan memasangkan bendera bulan bintang di sejumlah tiang di ruas jalan. Namun, pengibaran bendera tersebut tidak berlangsung lama.
Aparat TNI/Polri langsung menurunkan bendera tersebut. Massa mengakhiri konvoi di Masjid Raya Baiturrahman.
Mereka mulai berkumpul di halaman masjid kebanggaan masyarakat Aceh itu sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya mereka melakukan zikir dan doa bersama sambil duduk di bawah payung elektrik.
Setengah jam berselang, massa berdiri sambil menenteng bendera Bintang Bulan. Mereka mengikat bendera berlatar merah itu di ujung tiang dari sebatang kayu yang telah disiapkan oleh massa lalu mengibarkannya.
Aksi ini berusaha dicegah oleh aparat polisi dan militer yang berada di lokasi, sehingga sempat terjadi adu mulut.
Selain di ujung tiang bambu, massa juga membentangkan bendera Bintang Bulan dengan kedua tangan. Mereka juga tampak berfoto-foto sambil memegang bendera dengan latar belakang masjid.
Beberapa saat, aparat polisi dan militer membujuk massa agar menurunkan bendera. Sekitar pukul 11.00 WIB, massa membubarkan diri. Sementara itu, puluhan aparat bersenjata lengkap tampak berjaga-jaga di halaman masjid.
Perwakilan massa menyatakan bahwa, bendera Aceh Bintang Bulan sudah disahkan dalam bentuk qanun bendera Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Sehingga massa menilai tidak ada persoalan lagi dengan berkibarnya bendera tersebut, meski sebelumnya sudah dilarang oleh pihak keamanan TNI/Polri.
Massa juga mendesak wakil rakyat yang ada di DPRA dan DPR RI untuk segera memperjuangkan hak - hak Aceh yang sudah disepakati dalam butir perjanjian damai MoU Helsinki.
Nurzahri, mantan Anggota DPRA yang juga Ketua Pansus Qanun Bendera Aceh, menyebutkan bendera Aceh merupakan bendera yang sah menurut ketentuan hukum, jadi tidak ada satu institusi pun yang bisa menurunkan bendera ini secara aturan.
"Hari ini masyarakat Aceh kembali mengibarkan bendera Bintang Bulan ini, yang di mana bendera ini merupakan lambang perjuangan Aceh dan bendera bangsa Aceh. Bendera ini secara hukum sudah sah, di Aceh ada qanun Aceh, di nasional ada UUPA dan di internasional ada MoU Helsinki,” ujarnya.
Dandim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti mengatakan, ratusan massa itu hanya menyampaikan aspirasi saja. Meskipun, kata dia bendera 'sakral' GAM itu sempat berkibar sebentar.
"Mereka mengatakan ikrar bahwa bendera mereka bukan bendera separatis. Tapi saya sampaikan tidak ada bendera selain bendera merah putih," kata Kolonel Inf Abdul Razak.
Status bendera Bulan Bintang hingga saat ini memang masih menjadi polemik di tingkat Pemerintah Pusat karena dinilai mirip dengan bendera gerakan separatis. Padahal sebelumnya, pada 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh bersama DPRA telah mensahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang penetapan Bendera dan lambang Aceh.
Hanya saja Pemerintah Pusat masih belum mengizinkan bendera itu untuk dikibarkan.
(JW/CSP)