Polda Aceh Ungkap Penipuan Berkedok Umrah

Polda Aceh Ungkap Penipuan Berkedok Umrah
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, saat memaparkan kasus penipuan berkedok Umrah, Jumat (4/12). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, mengungkap dua kasus penipuan berkedok Umrah.

Kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh.

Dalam kasus penipuan ini ada dua tersangka yang sudah ditahan, yakni tersangka AH (40) dan KA (33). Keduanya merupakan pemilik perusahaan tour dan travel yang berbeda.

Untuk tersangka AH, ada sejumlah masyarakat yang sudah membuat laporan dengan total kerugian yang dialami korban seluruhnya Rp 891.000.000.

"Kemungkinan besar pada tahun 2021 masih ada masyarakat yang akan melaporkan tersangka AH, namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan" tambahnya.

Kemudian, tersangka KA (33) juga melakukan kasus serupa, yaitu tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan.

"Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka," ucapnya.

Total kerugian dari para korban penipuan oleh KA tersebut sebesar Rp. 608.000.000. Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban.

"Saat ini, kedua tersangka kasus penipuan tersebut sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kombes Ery.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi