Kelompok Tani Desak PN Lubuk Pakam Eksekusi Lahan

Kelompok Tani Desak PN Lubuk Pakam Eksekusi Lahan
Petani berkumpul meminta PN Lubuk Pakam segera eksekusi lahan (Analisadaily/Istimewa)

Ratusan petani yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam agar mengeksekusi lahan seluas 464 haktare di Kampung Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Desakan tersebut muncul kerana lahan itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah proses perkaranya dimenangkan para petani.

"Kita minta PN Lubuk Pakam segera melaksanakan eksekusi di lahan yang dimenangkan oleh masyarakat petani yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap sejak tahun 2013," kata) Ketua HKTI Sumatera Utara, Syafrizal, dampingi perwakilan petani, Erwin Ramadani, Sabtu (5/12).

Menurutnya sejak 2014 sampai 2016 perkara ini selalu dimenangkan petani. Bahkan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2016 juga dimenangkan pihak petani.

"Pertanyaanya kenapa lahan tersebut tidak dieksekusi pihak PN Lubuk Pakam padahal sudah sejak lama kami mohonkan," terang Syafrizal.

Dia menduga berlarutnya persoalan ini dikarenakan tidak adanya keadilan bagi petani di Deli Serdang.

"Bahkan ketika kami bertemu Ketua PN Lubuk Pakam baru-baru ini terkait eksekusi, malah ia berdalih pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi karena timbul gugatan baru dari masyarakat lain perkara nomor 80 Tahun 2017," ungkapnya.

"Dengan alasan tersebut kami menilai PN Lubuk Pakam terlalu mengada-ada, dikarenakan kami telah mengajukan permohonan eksekusi sejak November 2014. Jauh sebelum perkara nomor 80 timbul," sebut Syafrizal.

Semenatara perwakilan PN Lubuk Pakam, Anggalanton B Manalu, ketika dikonfirmasi terkait desakan para petani tentang eksekusi lahan mengatakan, pihaknya bukan tidak mau melaksanakan eksekusi yang dituntut petani, namun terkendala adanya gugatan baru perkara nomor 80 yang saat ini diperiksa di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

"Jadi kalau dilakukan eksekusi saat ini ditakutkan tumpang tindih masalah. Harapan saya bersabar dulu, saya yakin persoalan ini tidak akan lama lagi. Intinya kalau perkara ini selesai dan hasilnya dimenangkan masyarakat petani akan kita lakukan eksekusi," tegasnya.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi