Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk dana penanganan pandemi virus corona Covid-19.
Terbaru, dilansir dari Kompas TV, keterlibatan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, memungkinkannya menjadi orang pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK.
"Ya, kita paham, di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK,, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari WIB.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4), Ketua KPK juga pernah mengeluarkan ancaman tersebut. Firli mengaku bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana. Tak tangung-tanggung, KPK bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati, termasuk penanganan Covid-19.
Sebelumnya, KPK menangkap Mensos Juliari P Batubara. Usai ditangkap, KPK menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19. KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lain.
Ketua KPK, Firli Bahuri menerangkan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.
Dilansir dari
Detik.com, khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli dalam konferensi pers di KPK.
Disebutkan, uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut Firli.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD171,085 dan sekitar SGD23.000. KPK menetapkan 5 orang tersangka diduga sebagai penerima, yaitu Juliari Batubara selaku Mensos, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, dan Adi Wahyono. Diduga sebagai pemberi adalah Ardian IM, swasta, dan Harry Sidabuke, swasta.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SedangkanMensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(RZD)