KPK: Dana Korupsi Bansos Covid-19 Dipakai Keperluan Pribadi Mensos Juliari

KPK: Dana Korupsi Bansos Covid-19 Dipakai Keperluan Pribadi Mensos Juliari
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Analisadaily.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, dana korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk membiayai keperluan pribadi Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubaran.

"Total akumulasi dana korupsi yang dinikmati Juliari tersebut mencapai Rp 17 miliar. Pemberian uang (diduga hasil korupsi) tersebut dikelola EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dilansir dari Liputan6.com, Minggu (6/12).

Disebutkan, akumulasi Rp 17 miliar didapat dari fee pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Terdapat 2 periode dalam pemberian tersebut, dengan total 272 kontrak.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," sebut Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, KPK menduga JPB menangguk Rp 8,2 miliar. Kemudian di periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.

Firli Bahuru merinci, dalam konstruksi perkara, diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun.

Mensos Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melaksanaan proyek tersebut. KPK menduga, pihak swasta dijadikan rekanan dalam proyek ini ditunjuk dengan cara langsung, dengan dugaan kesepakatan fee dari tiap-tiap paket bantuan dan harus disetor para rekanan kepada MJS.

MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, seperti AIM, HS dan juga PT RPI. Diduga, PT RPI adalah milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," Firli menandaskan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi