Mensos Juliari Tersangka Kasus Bansos Covid-19, LPSK: Saksi Jangan Takut

Mensos Juliari Tersangka Kasus Bansos Covid-19, LPSK: Saksi Jangan Takut
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini har (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Analisadaily.com, Jakarta - Saksi-saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 diminta tidak perlu takut untuk mengungkap. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo.

"Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelaku-nya diadili," kata Hasto dalam pernyataannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (6/12).

Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus tersebut akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain," sebutnya.

Menurut Hasto, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisasi dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.

"Pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK. Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan," ujarnya.

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online atau daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi