Penandatanganan berita acara persetujuan dalam pengesahan Perda APBD Langkat 2021 (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.821.274.173.308 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, dengan Ketua DPRD Langkat, Surialam, berserta Wakil Ketua DPRD, Donny Setha dan Antoni, pada rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2021 menjadi Perda di Kantor DPRD Langkat, Stabat.
Perda ini disetujui oleh enam dari delapan fraksi yang ada di DPRD Langkat, yakni fraksi Gerindra, Golkar, Keadilan, Pembangunan dan Kebangsaan (KPK), Bintang Persatuan Indonesia (BPI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasdem. Sementara dua fraksi yang tidak setuju yakni fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA menegaskan, dalam penggunaan APBD jangan hanya melihat jumlah anggaran yang terserap, namun harus dilihat juga sejauh mana pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan.
"Agar benar-benar menyentuh masyarakat sebagai penerima manfaat, sehingga kita dapat menepis anggapan negatif, yakni pelaksanaan berbagai kegiatan hanya sekedar menghabiskan anggaran, tanpa jelas nilai tambahnya bagi peningkatan pendapatan masyarakat,” kata Terbit, Minggu (6/12).
Sebab APBD disahkan, sambungnya, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Langkat, menuju masyarakat yang religius, maju, dinamis, sejahtera dan mandiri, berlandaskan aspek religius, kultural dan berwawasan lingkungan.
"Karena itu semua, sesuai komitmen kita bersama yang tertuang dalam visi dan misi pembangunan Langkat," ujarnya.
Terbit juga mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh fraksi di DPRD Langkat yang telah menyampaikan tanggapan dan pandangan umumnya guna memperbaiki kekurangan dan kelemahan eksekutif.
Hal tersebut diharapkan bersama dapat memberhasilkan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan.
"Saran dan masukan dari DPRD Langkat, merupakan masukan yang cukup berarti bagi kami, dalam menyempurnakan perencanaan dan teknis pelaksanaan program dimasa mendatang," tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Langkat, Surialam, selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan, setelah disahkannya Ranperda APBD Langkat menjadi Perda, diminta kepada Bupati Langkat agar segera menyampaikan Perda tentang APBD 2021 kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.
"Semoga apa yang ditelah ditetapkan pada Perda ini bermafaat bagi masyarakat Langkat serta dapat mewujudkan kesejahteraan Negeri Bertuah," ujarnya.
(HPG/EAL)