Pemkab Tak Hadir, Paripurna Pengesahan R-APBD 2021 Taput Ditunda

Pemkab Tak Hadir, Paripurna Pengesahan R-APBD 2021 Taput Ditunda
Rapat paripurna pengesahan R-APBD 2021 Taput harus ditunda karena Pemkab tidak hadir (Analisadaily/Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Sidang paripurna pengesahan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD Taput harus ditunda.

Wakil Ketua DPRD Taput, Fatimah Hutabarat mengatakan, tertundanya sidang paripurna karena ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.

"Dengan ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Taput tahun anggaran 2021 ditutup," kata Fatimah Hutabarat saat memimpin rapat paripurna, Selasa (8/12).

Untuk itu Fatimah meminta kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Taput agar menjadwalkan kembali rapat badan musyawarah (bamus) guna menentukan dan menjadwalkan sidang paripurna lanjutan untuk pengesahan KUA-PPAS R-APBD Taput 2021.

"Kepada saudara sekwan agar menjadwalkan kembali rapat bamus menentukan tanggal rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Taput tahun anggaran 2021. Jadi sesuai dengan peraturan undang-undang, satu kali lagi kita akan panggil maka dengan ini rapat resmi ditutup," tandasnya.

Informasi dihimpun Analisadaily.com, Pemkab Taput sudah tiga kali mangkir dalam sidang paripurna pengesahan KUA-PPAS.

Hal ini mengakibatkan pengesahan nota kesepakatan KUA-PPAS R-APBD Taput 2021 terkatung-katung.

Selain itu beredar juga informasi bahwa Pemkab Taput terlambat dalam mengusulkan KUA-PPAD ke dewan. Pengajuan KUA-PPAS seharusnya masuk ke dewan pada Juli 2020. Namun pengajuan baru masuk pada 6 November 2020.

Bupati Taput, Nikson Nababan mengatakan, sidang paripurna pengesahan nota kesepakatan KUA-PPAS sebelumnya sudah dilaksanakan dan seharusnya disahkan pada tanggal 30 November 2020. Namun menurutnya pada saat sidang sejumlah anggota dewan mangkir.

"Tanggal 30 November lalu seharusnya kita sudah paripurna, namun saat paripurna waktu itu justru sejumlah (anggota) DPRD yang mangkir, jadi apalagi mau dibahas," ujar Nikson via seluler.

Nikson juga menjelaskan, untuk mengesahan KUA-PPAS pihaknya sudah mengusulkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kepada Gubernur Sumatera Utara.

"Ya sudah kita ke Perkada saja dan sudah kita ajukan ke gubernur. Jadi apalagi mau kita bahas," tegasnya.

Ketika ditanya mengapa pengusulan KUA-PPAS dari Pemkab ke DPRD Taput terlambat dari yang seharusnya dijadwalkan bulan Juli, Nikson mengatakan keterlambatan pengajuan terjadi karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada terlambatnya kucuran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ke Taput.

"Keterlambatan itu karena situasi Covid-19 sehingga DIPA kita keluar bulan September. Jadi kalau DIPA belum keluar lalu apa mau dibahas (bulan Juli). Makanya ya sudah kita Perkada saja," tandas Nikson.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi