Pengurus PHAI Sumut, Muhammad Arif Harahap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait insiden penembakan 6 orang laskar anggota FPI yang masih menjadi kontroversi.
Pengurus PHAI Sumut, Muhammad Arif Harahap, SH kepada wartawan, Jumat (11/12) mengatakan, pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku di NKRI, sebagaimana tujuan utama penegakan hukum yang berkeadilan untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keamanan.
“Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan rasa keadilan dan asas kepastian hukum terpisah,” kata Arif.
Arif menyebut, bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau asas populi suprema lex esto. Ini adalah sebuah pelanggaran konstitusi terhadap dugaan penembakan 6 orang anggota laskar FPI dikategorikan sebagai tindakan yang biadab.
“Di luar putusan pengadilan, tindakan seperti ini dilarang keras oleh UU dan atau deklarasi Universal Of Human rigths atau pelanggaran HAM dan tentang hak-hak sipil, merupakan pelanggaran hak hidup seseorang, hak hidup di mana setiap orang dijamin oleh konstitusi, yaitu UUD 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM atau ketentuan hukum HAM internasional," ungkapnya.
Menurutnya. karena bagaimanapun, jika nyawa manusia itu yang melayang, bukan hewan. Itu adalah pelanggaran hak asasi manusia. Publik perlu mendapat kejelasan terkait peristiwa ini, karena adanya perbedaan yang signifikan antara polisi dengan FPI.
“Semoga saja segera dibentuk tim pencari fakta untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
(ONG/RZD)