Seorang Buronan Bom Bali I Ditangkap Densus 88

Seorang Buronan Bom Bali I Ditangkap Densus 88
Personel Brimob Polri melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi persembunyian terduga teroris di kawasan perbukitan di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Minggu (8/11/2020). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Analisadaily.com, Jakarta - Seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung, yang merupakan buronan kasus bom Bali I, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.

Dilansir dari Antara, Minggu (14/12), Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (12/12) malam.

Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001. "Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali satu," kata Argo.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin. Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, 23 November 2020.

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon. Unit khos diketahui sama seperti special taskforce.

"Terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus kenamaan di D.I. Yogyakarta," terang Argo.

Baca Juga

Rekomendasi