Tangkap Ikan Gunakan Kompresor, 6 Nelayan Simeulue Diciduk Polisi

Tangkap Ikan Gunakan Kompresor, 6 Nelayan Simeulue Diciduk Polisi
6 nelayan Simeulue diciduk polisi karena tangkap ikan gunakan kompresor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simeulue - Personel Sat Pol Airud Polres Simeulue menciduk 6 nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan kompresor.

Penangkapan dilakukan saat personel Sat Pol Airud Polres Simeulue bersama Dinas Kelautan/Perikanan dan Flora Fauna Indonesia (FFI) melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum perairan Kabupaten Simeulue.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Pol Airud, Ipda Sudirman Laili, membenarkan penangkapan nelayan tersebut.

"Benar, para pelaku kami amankan tadi malam pukul 20.16 Wib saat Tim Gabungan Sat Pol Airud bersama Dinas Kelautan/Perikanan dan FFI dengan menggunakan Kapal Patroli C2 Sat Pol Airud Polres Simeulue bertolak dari Dermaga Sat Pol Airud Polres Simeulue menuju perairan Utara Simeulue," kata Sudirman, Selasa (15/12).

Kejadian tersebut bermula saat tim patroli gabungan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perahu motor nelayan menggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yakni kompresor yang masih marak beroperasi di seputaran wilayah hukum perairan laut Simeulue.

Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan dan diamankan di titik lokasi koordinat 02?30’629″ N 96?23’985″ E pukul 20.36 WIB. Kawasan konservasi perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Dimana.

Di lokasi tersebut petugas juga melakukan interogasi, dan para nelayan yang menggunakan kapal motor tersebut mengaku melakukan penangkapan ikan di perairan tersebut dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor.

“Setelah itu, pihak kepolisian Sat Pol Airud membawa barang bukti penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor ke Polres Simeulue bersama enam nelayan,” terangnya.

Para pelaku yang diamankan tersebut, 4 berasal dari Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan, 1 orang dari Desa Lantik, dan 1 lagi dari Desa Blangsebel Kabupaten Simeulue. Masing-masing berinisial AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32) dan ADS (20).

Barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit perahu motor beserta mesin 13 PK, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 2 fine/kaki bebek, 3 masker, 2 senter selam, 2 tembak ikan, dan 2 dakor

“Saat ini para tersangka sedang dalam proses penyidikan langsung oleh Pihak PPNS DKP dan di back-up oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue,” pungkasnya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi