Pemenang Pilkada Simalungun Radiapoh-Zonny

Pemenang Pilkada Simalungun Radiapoh-Zonny
Komisioner KPUD Raja Ahab Damanik memberikan hasil rekapitulasi perhitungan suara kepada saksi paslon usai melakukan penghitungan hasil pemungutan suara di Kantor KPUD Simalungun, Pematangraya, Kamis (17/12) dini hari. (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Pasangan Nomor Urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi (RHS-ZW) memperoleh 194.163 suara pada Pilkada Simalungun.

Perolehan suara kedua, disusul pasangan Nomor Urut 4 H. Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus (HARUS) dengan jumlah 127.608 suara.

Perolehan suara ketiga pasangan Nomor Urut 2 M Hasim-Tumpak Siregar (Hasim-TPS) dengan jumlah 98.937 suara.

Perolehan suara keempat, pasangan Nomor Urut 3 M Wagner Damanik-Abidinsyah (WD-Bisa) dengan jumlah 32.926 suara.

Hasil perolehan suara itu, diketahui pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di aula Kantor KPU Simalungun di Pematang Raya yang selesai pada Kamis (17/12) dinihari sekira pukul 02.46 WIB.

Setelah rekapitulasi masing-masing kecamatan dibacakan seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), hasil rekapitulasi perolehan suara dituangkan dalam Berita Acara Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020.

Berita acara, ditandatangani Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Saragih, para Komisioner KPU Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Salman Abror, dan Rahmadani Ismi Sari Damanik.

Kemudian, Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nazlan Nasution, Komisioner Bawaslu M Adil Saragih, Michael R Siahaan dan M Alfi Nasution.

Selanjutnya, berita acara juga ditandatangani saksi Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 4. Sedangkan Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan Paslon Nomor Urut 3, sejaK awal tidak menghadiri pelaksanaan rapat pleno.

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik, menyatakan pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 adalah pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Haji Zonny Waldi.

Raja Ahab menyampaikan, setelah hasil pleno tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Simalungun memberikan waktu tiga hari kerja untuk Pasangan Calon menanggapi hasil tersebut.

"Apabila paslon ajukan gugatan, KPUD memberikan waktu paling lama tiga hari kerja, dari sejak ditetapkannya perolehan suara," ucap Raja Ahab.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi