Lagi, Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti

Lagi, Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Andri Kurniawan, saat memperhatikan barang bukti sebelum dimusnahkan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Adhiyaksa, Jalan Perwira Nomor 61, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (17/12).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Paluta, Ferry M Julianto SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barbuk periode Maret hingga Desember 2020 yang ter-registrasi dan sudah inkracht.

"Seperti barbuk Narkoba jenis Sabu dengan berat bersih 2,49 gram dari 10 perkara dan Narkoba jenis Ganja seberat 2,2 gram dari 2 perkara sudah dimusnahkan," beber Fery.

Selebihnya, lanjut Fery terdapat barbuk dari 13 perkara Kamnegtibum berupa surat suara yang telah rusak, tas sandang, sejumlah blok kosong judi togel, kalkulator, jaket, baju, satu unit chainsaw dan sebagainya.

"Kemudian barbuk dari 5 perkara Oharda seperti parang, tang, alat pemanen sawit dan 3 keranjang gandeng dan barbuk dari 1 perkara Kamnegtibum yaitu sepucuk senjata jenis Air Soft Gun merk KWC dengan dua butir amunisi," beber Fery.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar dimusnahkan dengan cara membakar dan sebagian lagi dirusak dengan alat pemotong besi atau gerinda.

Hadir dalam kegiatan itu Kanit Sabhara Iptu Raden Saleh Harahap, Kalapas Gunung Tua, Sekcam Padang Bolak Rahmad Harahap, Kapus UPTD Rawat Inap Gunung Tua, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi