Pelaku penganiayaan saat ditangkap petugas Polsek Datuk Bandar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Datuk Bandar - Seorang kakek di Kota Tanjungbalai ditangkap polisi karena menganiaya seorang pemulung hingga mengalami luka memar karena mengambil botol bekas dari halaman rumahnya.
Informasi diperoleh
Analisadaily.com, pelaku penganiayaan berinisial US (60).
Insiden itu terjadi pada Selasa (15/12) lalu. Saat itu korban hendak mengambil sejumlah botol bekas yang berada di halaman rumah pelaku yang tergenang banjir.
"Saat itu pelaku melarang aksi korban. Namun ternyata pelarangan itu menyebabkan percekcokan di antara pelaku dan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Ipda H. Karokaro, Jumat (18/12).
Pelaku yang emosi kemudian mengambil parang dan mencoba mengayunkannya ke arah korban. Beruntung aksi pelaku berhasil digagalkan korban sehingga dia masuk dalam parit dan terluka.
"Atas tindakan pelaku, korban kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Datuk Bandar," ujarnya.
Mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar kemudian bergerak dan menangkap pelaku dari rumahnya. Kepada petugas US mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Datuk Bandar. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun," tandas Karokaro.
(JW/EAL)