Irwandi Yusuf Pulang ke Aceh Jenguk Orang Tua

Irwandi Yusuf Pulang ke Aceh Jenguk Orang Tua
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersama istrinya, Darwati A. Gani dan Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di Bireuen, Minggu (20/12) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dikabarkan pulang ke Aceh.

Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu telah mengantongi izin untuk pulang sementara ke Aceh untuk keperluan menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sedang sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bireuen.

Informasi kepulangan Irwandi tersebut juga dibenarkan oleh Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi.

Irwandi di Banda Aceh sekitar pukul 10.00 Wib melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar, Sabtu (19/12).

"Iya, benar Pak Irwandi Yusuf kemarin pulang sebentar, Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB tiba di Banda Aceh," kata Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi, Minggu (20/12).

Dijelaskannya, Irwandi ketika tiba, tadi tidak lama di Banda Aceh, istirahat sebentar, lalu langsung bergerak lagi menuju ke Bireuen.

"Kepulangan Pak Irwandi Yusuf ke Aceh untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di kampung halamannya, Kabupaten Bireuen," ujar Miswar.

Miswar mengatakan, Irwandi Yusuf sebelumnya telah mengajukan izin dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung untuk kegiatan menjenguk orang tuanya yang sakit. Rencananya Irwandi akan kembali lagi ke lapas dalam tiga hari ke depan.

"Beliau izinnya sekitar tiga hari, khusus untuk menjenguk orang tua. Nanti mungkin pada hari Senin (21/12/2020) kembali lagi ke Bandung," kata Miswar.

Diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi