Ketua Tim Pemenangan, Bambang Rusmanto (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020, pasangan calon (paslon) Nurhajizah Marpaung- Henri Siregar nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait hitungan cepat yang dilakukan pihak camat yang ada di Kabupaten Asahan.
Terkait gugatan yang diajukan itu, Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar yang diusung tiga partai politik, Gerindra, PKB, dan PKS, Ketua Tim Pemenangan, Bambang Rusmanto, membenarkan paslon nomor urut 1 melakukan gugatan ke MK.
"Iya benar, pihak kami melakukan gugatan ke MK," ungkap Bambang, Senin (21/12).
Lebih lanjut dia menjelaskan, gugatan yang diajukan ke MK adalah keterlibatan ASN kepada petahana yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) khususnya dalam melakukannya hitungan cepat.
"Proses hitungan cepat yang dilakukan ASN khusunya para camat itu sudah melanggar aturan, maka dari itu kami melakukan gugatan ke MK," ujar Bambang.
Selain itu, pihak tim juga sudah melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Asahan.
"Ada juga laporan soal pelanggaran Pilkada yang kami adukan ke Bawaslu Asahan, dan saat ini sudah diproses Bawaslu Asahan," sebutnya.
Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, saat dikonfirmasi melalui handphone membenarkan pihak Nurhazijah-Henri Siregar melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada.
"Iya laporan dari mereka sedang kami ditangani," tandasnya.
(ARI/RZD)