Limpahkan kasus korupsi (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
"Tersangka yang kita serahkan ini karena perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Desa Kelantan, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat T.A. 2018," ujar Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, Senin (21/12).
Hal ini menurutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan TP. Korupsi.
"Atas perbuatan pelaku, kerugian keuangan negara sebesar Rp 515.038.000. Sedangkan Syafrizal selaku mantan Kepala Desa Kelantan tahun 2018 berikut barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Selanjutnya merupakan tanggungjawab pihak kejaksaan Negeri Langkat," ujar Zul.
Kronologis kejadiannya, berawal pada tahun 2018 Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, menerima dana transfer, yaitu Dana Desa sebesar Rp 1.045.038.000, dalam 3 tahapan, yaitu tahap I sebesar Rp 209.007.600, tanggal 22 Maret 2018, tahap II sebesar Rp 418.015.200, tanggal 30 Mei 2018, dan tahap III sebesar Rp 418.015.200.
Seluruh uang DD telah diambil dari rekening desa oleh Kepala Desa dan bendahara desa, namun uang dimaksud tidak dipegang oleh bendahara desa untuk dilakukan penatausahaan, namun uang DD dikelola sendiri Kepala Desa Kelantan tanpa melibatkan PTPKD.
Terdapat beberapa kegiatan tidak terlaksana yang didukung dari DD dan tidak ada dokumen atau bukti sah dalam penggunaan DD tahun 2018, serta tidak dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan DD tahun 2018, dan berdasarkan hasil PKKN terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 515.038.000.
(HPG/RZD)