Suasana di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - PT AP II selaku Pengelola Bandara Kualanamu memastikan penerapan protokol kesehatan ketat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan penyiapan Posko Terpadu Angkutan Udara Nataru yang beroperasi selama 18 hari, terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Angkasa Pura II senantiasa memastikan penerapan prokes dengan ketat pada masa libur Nataru nanti," kata Executive General Manager, Djodi Prasetyo, Senin (21/12).
Adapun bentuk upaya memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di area bandara pada masa libur akhir tahun yaitu patroli petugas untuk memantau penerapan jaga jarak minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.
“Penggunaan teknologi juga dilakukan melalui Terminal Operation Control Center yang berfungsi untuk mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara realtime,” tambah Djodi.
Puncak arus mudik dan arus balik libur Natal diprediksi terjadi pada 23 Desember dan 27 Desember 2020. Sedangkan puncak kepadatan arus mudik dan arus balik libur Tahun Baru diprediksi terjadi pada 30 Desember 2020 dan 3 Januari 2021.
“Jumlah penumpang saat ini pada kisaran 11 ribu sampai dengan 13 ribu dengan jumlah pergerakan pesawat di atas 115 pergerakan perhari, datang dan pergi,” sebutnya.
Untuk memudahkan pengguna jasa dalam melakukan perjalanan udara, AP II kini semakin lengkap untuk mendukung penerbangan yang sehat dan aman. Menyediakan fasilitas Rapid Test Antibody di area gedung terminal lantai Mezzanine dengan biaya sebesar Rp 145.000, dan Rapid Test Antigen sebesar 200.000.
Surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/9626/2020 Tahun 2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masuk Wilayah Prov. Sumut terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 memberlakukan kewajiban bagi yang masuk ke Sumut harus memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RDT-eg).
Pengguna jasa yang mendarat di Bandara KNIA dan ingin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta diimbau untuk sudah menyiapkan hasil Rapid Test Antigen dari bandara asal. Adapun bagi yang belum membawa surat hasil Rapid Test Antigen dari bandara asal, dapat melakukannya di Bandara Kualanamu.
(KAH/RZD)