Sidang tuntutan Kades Tanjung Purba di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (21/12). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dinilai bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap stafnya, mantan Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Hendri Purba (52), dituntut 18 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deli Serdang juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsidair pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memenuhi unsur.
Yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan.
"Atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (21/12).
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan secara virtual bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarganya," sambung JPU.
Usai mendengarkan materi tuntutan, hakim ketua Eliwarti memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin mendatang (4/1).
Dalam dakwaan diuraikan, Mei 2020 lalu terdakwa Henri Purba sengaja memanggil saksi Lenni Idawati ke ruangan kerjanya guna memberitahukan bahwa SK saksi sebagai Kaur Pemerintahan akan berakhir pada Juni 2020. Jabatan tersebut tidak akan diberikan ke orang lain bila saksi Lenni menyediakan uang Rp5 juta.
Lenni berungkali bermohon, namun terdakwa tetap bertahan. Bila tidak disediakan, maka jabatan Kaur Pemerintahan akan 'melayang'ke orang lain.
Saksi kemudian konsultasi ke petugas Polsek Lubuk Pakam. Dengan berat.hati saksi Lenni, Selasa (11/8) mengantarkan uang tersebut ke rumah terdakwa yang kebetulan letaknya berhadapan dengan Kantor Desa Tanjung Purba.
Tidak lama kemudian petugas Polsek Lubuk Pakam mengamankan terdakwa berikut uang Rp5 juta alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
(CSP)