Cari perlindungan hukum ke LBH Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Untuk mencari perlindungan hukum atas penanganan permasalahan tanah Eks Hak Guna Usaha di Kebun Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang atas pengosongan lahan dan rumahnya, para pengsiunan PTPN 2 mendatangi Kantor LBH Medan, di Jalan Hindu, Kota Medan.
Kedatangan para pengsiunan ini yang diwakili Masidi dan Sastrawan diterima langsung Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, dengan menyerahkan berkas sementara sebagai perlindungan bagi para pensiunan.
Dalam kesempatan ini Masidi menjelaskan permasalahan yang ada selama ini, berawal dari perusahaan PTPN 2 mengundang para pensiunan membahas lahan dan perumahan agar melakukan pengosongan lahan dan rumah yang selama ini mereka tempati, yang sudah bertahun-tahun lamannya.
"Kami sangat bingung harus mengadu ke siapa untuk permasalahan yang menimpa kami, sebab kami tidak mengerti tentang hukum di negeri ini. Kami meminta LBH Medan bisa memberikan bantuannya kepada para pensiunan yang saat ini ketakutan atas perintah PTPN 2 agar melakukan pengosongan lahan dan rumah kami," sebut Masidi bersama Sastrawan, Selasa (22/12).
Masidi juga menjelaskan, pihak PTPN 2 terus melakukan intimidasi kepada para pensiunan dengan selalu hadir di kawasan Kebun Helvetia.
"Petugas PTPN 2 selalu hadir dengan bermacam cara, agar para pensiunan ini merasa resah dan takut," tambah Masidi.
Atas kehadirian ini, Masidi dan Sastrawan yang mewakili dari 11 karyawan pensiunan meminta perlindungan hukum kepada pihak LBH Medan agar bisa memberikan bantuan ke pihak pensiunan, agar tidak resah dan ketakutan.
"Sekali lagi kami memohonkan LBH Medan bisa melindungi kami," harap Masidi.
Sebut Masidi, sebagai informasi lahan dan perumahan yang selama ini mereka huni akan dilakukan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan, yang akan dikelola pihak pengembang dari salah satu perusahaan.
Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, yang menerima para pensiunan akan memberikan pelindungan penuh, dan akan mempelajari kasus ini secara dalam. Sehingga pihak dari para pensiunan mendapatkan haknya atau perlindungan hukum dari pihak PTPN 2 yang melakukan intimidasi.
"Kita akan berikan pelindungan hukum dan akan mempelajari dan mendalami kasus pertanahan ini, sebab jangan sampai kasus ini menyengsarakan pihak pensiunan yang sudah bertahun-tahun menempati lahan dan rumah mereka," jelas Alinafiah.
Bahkan Alinafiah meminta pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Pemkab Kabupaten Deliserdang bisa memberikan penyelesaian permasalahan pertanahan ini.
"Kita harapkan atas SK Gubernur Sumatera Utara tentang Tim Investaris dan Identifikasi penanganan permasalahan tanah Eks HGU bisa berpihak kepada para pensiunan," harap Alinafiah lagi.
Sehingga, lanjutnya, secara cepat LBH Medan akan segera turun. Jangan sampai ada para oknum tertentu akan memanfaatkan situasi ini.
(RZD)