133 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Masuk ke Mahkamah Konstitusi

133 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Masuk ke Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyampaikan ada 133 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2020 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu diungkapkan ‎anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, pada Kegiatan Evaluasi dan Invetarisasi Data Hasil Pengawasan Dalam Rangka Persiapan Perselisihan Pemungutan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kot Medan Tahun 2020 di Medan.

"PHP Gubernur ada 5 permohonan, PHP Bupati 114 permohonan, PHP Wali Kota 14 permohonan. Jadi, totalnya 133 permohonan," kata Fritz, Kamis (24/12).

Untuk di Sumatera Utara (Sumut) dari 23 Kabupaten/Kota mel‎aksanakan Pilkada serentak ada 11 permohonan yang masuk ke MK, yakni Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian ‎Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Karo.

Dengan ini, Fritz menilai Pilkada serentak 2020 belum berakhir. Karena, Bawaslu RI dan jajaran akan menghadapi sengketa tersebut di MK. Meski bukan Bawaslu yang digugat dalam hal ini. Namun, tetap mempersiapkan diri terkait itu.

"Maka dari itu, jajaran Bawaslu diminta menyiapkan dokumen atau bukti yang diperlukan untuk menghadapi sengketa hasil. Apalagi, sengketa hasil suara di MK adalah final performance. Sekalian yang artinya Pilkada saat ini belum usai," terang Firtz.

Oleh sebab, Fritz mengimbau seluruh jajaran Bawaslu bekerja sama dengan saling berbagi data guna menghadapi sidang perselisihan di MK.

"Kepada teman-teman, kami harapkan untuk saling berbagi data, karena pada akhir inilah di MK penyelesaian segala perselisihan," tegas Firtz.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi