Kejari Palas Tangani 202 Perkara Pidana Umum

Kejari Palas Tangani 202 Perkara Pidana Umum
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Sedikitnya 202 perkara tindak pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2020 ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas.

Kasi Intelijen Kejari Palas, Hasudungan Patlindungan Hutauruk mengungkapan, dari 202.perkara yang ditangani, sebanyak 115 sudah dieksekusi dan 11 perkara masih dalam tahap banding.

"Dari 202 perkara tindak pidana umum yang paling menonjol adalah kasus narkoba dan pencurian," kata Parlindungan saat dihubungi via telepon, Sabtu (26/12).

Selain kasus narkoba, perkara yang ditangani juga meliputi kasus Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) kemananan negara dan ketertiban umum.

Dia mengatakan, jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2020 ini meningkat dari penanganan perkara sepanjang tahun 2019.

Parlindungan menjelaskan dalam penanganan dan penuntutan seluruh perkara tindak pidana, Kejari Palas selalu bekerja secara profesional dengan mengedepankan hati nurani.

"Dalam setiap penanganan dan penuntutan perkara kita selalu bekerja profesional dengan mengedepankan hati nurani, dan kehatihatian," katanya.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi