Terkait Gisella Anastasia, Ini Kata Polda Sumut

Terkait Gisella Anastasia, Ini Kata Polda Sumut
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus video mesum pribadi artis Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD yang dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

"Ya, kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya tentang pembuatan video mesum oleh tersangka Gisel di salah satu hotel di Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (29/12).

Sebelumnya, polisi menetapkan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Sebelum menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka, polisi telah menangkap penyebar video mesum itu, PP dan MN.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikan status saksi GA sebagai tersngka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

“GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Gisel dan MYD membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Karena sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gisel dan MYD menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” tutup Yusri.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi