Pengiriman 14 Kg Ganja Tujuan Jakarta Digagalkan

Pengiriman 14 Kg Ganja Tujuan Jakarta Digagalkan
Kasat Narkoba Polresta Deliserang AKP Ginanjar Fitriadi, menunjukkan barang bukti dan tersangka saat melakukan pemaparan kasus pengiriman ganja tujuan Jakarta, Rabu (31/12). (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan 14 kilogram ganja kering yang dikemas bungkusan lakban, diamankan bersama seorang kurir di salah satu lokasi ekspedisi di Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam.

Kurir yang diamankan berinisial SG alias Polo (26) warga Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Selain itu diamankan satu unit mobil CRV yang digunakan mengantar bungkusan ganja kering dan handphone.

Hasil tangkapan itu disampaikan Kasat Narkoba, AKP Ginanjar Fitriadi, Rabu sore, (30/12).

"Pada Rabu (23/12/2020) pukul 09.00 WIB,Tim Sat Narkoba yang mendapat informasi adanya tumpukan 3 kardus makanan ringan mencurigakan di lokasi ekspedisi," kata AKP Ginanjar.

Selanjutnya, tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan 3 kardus ternyata berisi 14 Kg ganja kering yang akan dikirim ke Jakarta.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan siapa pengantar paket kiriman dan mengamankan kurir dan mobil CRV saat melintas di Lubukpakam.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bahwa ganja berasal dari Aceh dan diambil dari Langkat serta akan dikirim ke Jakarta dengan upah Rp 8 Juta, namun masih dipanjar Rp 1 Juta.

Pengiriman melalui ekspedisi itu sudah yang kedua kalinya dilakukan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 subsider pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi