Kajari Langkat, Dr Iwan Ginting bersama Kasi Intelijen Boy Amali, saat memberikan keterangan, Rabu (30/12 (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Langkat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat mencatatkan kinerja dan pencapaian yang baik selama 2020, yang melaksanakan penegakan hukum dengan menyeimbangkan tindakan pencegahan atau preventif dan represif sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Dr Iwan Ginting, menyampaikan beberapa penerimaan negara yang berhasil diselamatkan, di antaranya penerimaan bukan pajak yang diterima selama 2020 sebesar Rp575.426.000.
"Berupa pendapatan ongkos perkara, sewa tanah, gedung, bangunan, uang sitaan hasil korupsi," kata Iwan, Rabu (30/12).
Selain itu Bidang Pidana Khusus, lanjutnya menceritakan, uang yang berhasil diselamatkan berupa uang rampasan cukai Rp21.000.000, uang pengganti Rp50.000.000, uang denda yang telah dibayarkan Rp200.000.000, uang rampasan sebesar Rp101.196.000.
Selanjutnya pemulihan keuangan negara Rp 912.223.679, 14 dan dari penerimaan negara bukan pajak perkara tilang Rp140.425.000.
Untuk capaian bidang Intelijen melakukan pengawasan aliran kepercayaan, penerangan hukum dan penyuluhan hukum pada radio Anggraini Kalamahera, MAN 3, PT Pertamina Pangkalan Susu.
Bidang Pidum ada 1.064 perkara SPDP, 823 penuntutan, Bidang Pidsus ada empat perkara penyelidikan, empat perkara penyidikan, 11 perkara penuntutan, 12 perkara eksekusi, satu parkara upaya hukum, bidang Datun bantuan hukum letigasi satu dan non letigasi 16 SKK, pendapat hukum satu dan pendampingan hukum tiga.
Selain itu di bidang pelayanan hukum ada 53 pihak yang melakukan konsultasi.
Kejaksaan Negeri Langkat juga sudah memusnahkan barang bukti sabu-sabu 500 gram dan ganja 32 kilogram dari 256 perkara, pemusnahan Oharda sebanyak 13 perkara, Kamtibum 27 perkara dan satu tindak pidana khusus 660 selop rokok.
(CSP)