Korban perdagangan orang berhasil dipulangkan ke keluarga (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Nasib tragis korban perdagangan orang (human trafficking) dialami seorang perempuan berinisial AH (33 ), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
“AH diculik oleh orang yang tidak dikenalnya lalu dijual di Malaysia pada usia 13 tahun, dan hingga saat ini pelaku belum diketahui,” kata Fasilitator Anak di Yayasan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP) Nasriati Muthalib, Minggu (3/1).
Selama 20 tahun hidup di Malaysia, tanpa identitas dengan berbagai problema hidup, di antaranya mendapatkan kekerasan seksual dan juga menikah dengan laki-laki asal Thailand, hingga bercerai setelah 7 tahun pernikahan.
Kemudian AH hidup mandiri bersama kelima orang anak-anaknya tanpa identitas diri mereka. Berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dari hutan ke hutan dan terakhir ditemukan bergelandangan dengan anak-anaknya sebelum akhirnya ditemukan oleh seorang mualaf warga negara Malaysia di Meydin Meru Raya, Ipoh.
Kasus ini mulai ditangani September 2020, melalui kerja sama HELWA ABIM (Angkatan Belia Islam Malaysia) Sekretariat Perak yang diwakilkan Hana Mohammed Khairi bekerja sama dengan KKSP Medan yang diwakilkan oleh Nasriati Muthalib.
Selanjutnya, tim melakukan Family Tracking Reunification (FTR) keluarga AH di Medan. Pada tanggal 6 November 2020 akhirnya jejak keluarga AH ditemukan di Jalan Sei Sekambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Melalui kerja sama imigrasi Malaysia dan juga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI ) yang ada di Kuala Lumpur, AH beserta kelima anaknya dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020 melalui Bandara Kualanamu.
“Tentunya dengan segala serangkaian prosedur protokol kesehatan dan keamanan negara,” sebut Nasriati.
Diharapakan, apapun bentuk perdagangan dan kekerasan seksual pada anak-anak dan perempuan harus diusut tuntas. Selanjutnya negara, dalam hal ini pemerintah Provinsi Sumut diminta untuk melindungi dan memenuhi hak anak-anak AH dalam mendapatkan identitas.
“Juga hak pendidikan dan hak anak lainnya,” tandasnya.
(RZD)