Berkas Bupati Labuhanbatu Utara Dinyatakan Lengkap

Berkas Bupati Labuhanbatu Utara Dinyatakan Lengkap
Tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara, Khariuddin Syah Sitorus berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp)

Analisadaily.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, Kharuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 dan Agusman Singa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata Ali dalam siaran persnya yang terima Analisadaily.com, Jumat (7/1), berkas perkara untuk kedua tersangka, sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).

"Penahanan selanjutnya adalah kewenangan JPU, masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7-26 Januari 2021," kata Ali.

Dalam kasus ini, KSS di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan AGS di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," sambungnya.

Sebelumnya KPK telah menahan Khairuddin selama 20 hari sejak tanggal 10 sampai 29 November 2020 terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.

Ali Fikri mengatakan dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, pihaknya mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH," tutur Ali.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi