Pensiunan PTPN 2 beri kuasa kepada LBH Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dilakukannya somasi oleh kuasa hukum PTPN 2 untuk mengosongkan rumah dengan waktu 3 hari, 11 pensiunan PTPN 2 memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1) di Jalan Hindu.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempertahkan rumah yang sudah mereka tempati puluhan tahun. Somasi yang dilayangkan kuasa hukum PTPN 2 pada Jumat, 8 Januari 2021, atas dasar ini 11 pensiunan memberikan kuasa penuh kepada LBH Medan untuk melakukan pembelahan hukum.
Kedatangan 11 pensiunan ini diterima Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dan Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, untuk menjalankan pembelaan hukum.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam kesempatan ini mengatakan, kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan, tiada peribahasa lebih tepat yang dirasakan rakyat, khususnya 11 orang Pensiunan PTPN 2 bernama Masidi dkk, selain daripada peribahasa “Habis Manis Sepah Dibuang“ setelah kurang lebih 50 tahun mengabdi.
"Upaya menggelandangkan para pensiunan ini dibuktikan dengan disampaikannya surat Somasi oleh PTPN 2 melalui Kuasa Hukumnya kepada Para Pensiunan dengan Nomor: 1519/SAS&REK/I/2021, tertanggal 8 Januari 2021 untuk segera mengosongkan rumah dinas," jelas Irvan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga ternyata areal lahan atau rumah yang selama ini ditempati para pensiunan akan dibangun Proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT CIPUTRA KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainnya.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama PTPN 2 periode 2008-2009 khusus mengenai Santunan Hari Tua dan Bantuan Beras Pensiunan, para pensiunan berhak atas dua pilihan hak pensiunan yakni mendapatkan Santunan Hari Tua dalam bentuk uang tunai atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas perusahaan, namun dalam hal perencanaan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan ini perusahaan tidak pernah memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk mendapatkan fasilitas pembelian rumah dinas perusahaan tersebut," tambah Irvan.
Hal itu juga diungkapkan Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang. Ia menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2000 para pensiunan karyawan PTPN 2 telah mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah dinas yang selama ini ditempati dan telah masuk dalam daftar nominatif dari Panitia B-Plus Kantor BPN Wilayah Sumut. Untuk itu para pensiunan memilih untuk tidak mengambil uang santunan hari tua sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja bersama PTPN 2.
"Dengan demikian diduga PTPN 2 telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh negara secara langsung, secara melawan hukum dan dengan sengaja tidak membayarkan santunan hari tua bagi para pensiunan karyawan PTPN 2," sebut Alinafiah.
LBH Medan menilai tindakan PTPN 2 yang diduga melakukan intimidasi terkait dengan pengosongan tempat tinggal yang telah puluhan tahun mereka rawat dan tempati telah melanggar UUD 1945 Pasal 28A, 28D ayat (1), 28 H ayat (1).
"Untuk itu, LBH Medan meminta agar, pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan perlindungan hukum kepada para pensiunan karyawan PTPN 2 Masidi Dkk. Kedua, agar para pensiunan dapat diberikan fasilitas mendapatkan rumah dinas secara gratis oleh sebab para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu. Ketiga, agar pelaksanaan penyelesaian pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan," sebut Alinafiah.
Sementara itu juga, perwakilan pensiunan, Masidi mengatakan, mereka telah mendapatkan somasi dari kuasa hukum PTPN 2 untuk pengosongan rumah dan pekarangan dalam waktu 3 hari sejak tanggal 8 Januari 2021.
"Atas somasi tersebut, kita menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum, yaitu LBH Medan untuk menindaklanjuti permasalahan yang dialami para pensiunan," jelas Masidi.
Masidi yang sudah pensiun 6 tahun lebih ini, memberikan kuasa hukumnya ke LBH Medan, agar bisa mempertahankan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati.
"Kami masih ingin mempertahankan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun dan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Gubernur hingga Menteri BUMN memberikan hak kami sebagai pensiunan," harap Masidi.
(RZD)