Update Covid-19 Senin 11 Januari 2021: Positif 836.718, Sembuh 688.739, Meninggal 24.343

Update Covid-19 Senin 11 Januari 2021: Positif 836.718, Sembuh 688.739, Meninggal 24.343
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di Museum Nasional, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Analisadaily.com, Jakarta - Angka kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia jumlahnya masih terus bertambah secara signifikan setiap harinya. Laporan Satgas Penanganan Covid-19, pada hari ini, Senin (11/1), sebanyak 8.692 orang terkonfirmasi positif.

Dilansir dari Liputan6, total akumulatif sampai saat ini, terdapat 836.718 orang di Indonesia yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Kasus sembuh bertambah sebanyak 7.715 orang. Total akumulatifnya 688.739 orang hingga kini di Indonesia berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, kasus meninggal dunia ada penambahan 214 orang. Total akumulatif di Indonesia, 24.343 pasien Covid-19 meninggal dunia sampai saat ini. Update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 10 Januari 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Pemerintah memutuskan melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Langkah itu diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Rabu 6 Januari 2021.

Dalam PPKM, diatur batasan jumlah kapasitas di tempat kerja yakni, 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau WFH.

"Penerapan pembatasan itu meliputi, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Airlangga.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.

"Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makan take away atau delivery tetap dizinkan," katanya.

Selain itu, membatasi tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional moda transportasi akan diatur.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," tutur Airlangga.

Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi