Petugas menunjukkan hasil cek keaslian barang bukti yang disita dari tangan tersangka, Selasa (12/1). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap seorang pelajar berinisial MRA (22) beserta barang bukti 10.20 gram sabu.
Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Asahan itu diamankan setelah adanya informasi masyarakat, Selasa (12/1).
Kata dia, berdasarkan informasi yang diterima ada seorang laki-laki sehendak menjual Narkotika jenis sabu selanjutnya tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor
handphone tersangka.
Kemudian petugas menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jalan Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
"Petugas melakukan metode
Undercover Buy atau menyamar sebagai pembeli agar tersangka dapat ditangkap dengan mudah," kata Iptu AD.
Setelah bertemu perugasyang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap tersangka beserta baramg bukti kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapoles Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Akmal dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat, 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka Akmal terancam hukuman minimal enam tahun, paling lama 20 tahun," tambahnya.
(RM/CSP)