
Prof Bismar Nasution. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Bismar Nasution, SH, MH menegaskan tuduhan plagiarism kepada Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan sebagai kasus plagiat. Bahkan dia menyebutkan Tim Penelusuran yang khusus dibentuk Rektor USU telah melampui batas kewenangan dalam mengusut kasus ini.
pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dan dugaan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga. "Karenanya, dugaan Tim Penelusuran bahwa Muryanto Amin melakukan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat dijustifikasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta status deliknya adalah delik aduan dan Dr. Muryanto Amin tetap memegang hak ciptanya sebagai hak eksklusif," ungkap salah seorang pakar hukum di Sumut ini. Kemudian, Bismar juga menyoroti banyak terjadi cacat prosedural sesuai dengan perintah Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi. Kemudian, Dr. Muryanto Amin belum melakukan pembelaan atas dugaan plagiat atas dirinya dihadapan Rapat Pleno Dewan Guru Besar USU. "Padahal dalam melaksanakan prinsip due process of law, tidak boleh terdapat cacat prosedur, apabila terdapat cacat prosedur, maka semua yang dihasilkan prosedur tersebut adalah batal," urai Bismar. Konkretnya tegas Bismar, secara teknis Komisi I Komisi Pembinaan Suasana Akademik dan Etika Keilmuan Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara harus menghentikan penuntutan dugaan plagiat tehadap Dr. Muryanto Amin karena tidak terdapat cukup bukt dan ternyata bukan plagiat. "Semua pertimbangan ini sudah saya sampaikan secara lisan pada Rapat Dewan Guru Besar USU tanggal 22 Desember 2020," pungkasnya.(BR)