Tersangka S (32) warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari diduga menjadi penggedar sabu-sabu (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)
Analisadaily.com, Konawe - Seorang wanita berinisial S (32) terancam hukuman mati. Wanita asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, ini dihukum karena diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, S ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari pada Kamis (14/1) di indekos Jalan Bahagia Lorong Riwula, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kendari, dengan barang bukti 15,3 gram sabu-sabu.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Eka, dilansir dari Antara, Selasa (19/1).
Eka menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut.
"Sekira pukul 21.00 WITA anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap perempuan S. Saat dilakukan penggeledahan sedang memiliki, menyimpan, menguasai delapan paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet beserta dua klip plastik bening kosong yang berada di atas meja," jelas Eka.
Polisi melanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan ditemukan sebuah kaleng mentos di atas lemari pakaian berisikan 15 paket sabu terdiri satu paket sabu di bungkus plastik bening, lima paket sabu masing-masing di bungkus potongan pipet, sembilan paket sabu masing masing di bungkus potongan pipet bening, dan satu buah sendok sabu.
Polisi juga mengamankan 3 buah sumbu, 5 buah potongan pipet garis warna kuning, 3 buah sendok sabu, 18 pipet bening, dan 1 klip plastik bening kosong di dalam dos hp warna putih.
"Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," pungkas Eka.
(RZD)