Jerinx SID Terima Putusan Banding 10 Bulan Penjara

Jerinx SID Terima Putusan Banding 10 Bulan Penjara
Jerinx SID (rompi orange) (Antara)

Analisadaily.com, Denpasar - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang terjerat kasus ujaran kebencian menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Kemudian putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan, denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, dilansir dari Antara, Selasa (19/1).

Menurutnya berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa.

"Jadi nanti setelah diberitahukan putusannya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," jelasnya.

Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini Jerinx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sebelumnya pada 19 November 2020 majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur hakim lda Ayu.

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi