Gedung Olahraga (GOR) Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Koalisi Amanat Rakyat (KOAR) Padanglawas mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Palas untuk mengusut berbagai persoalan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.
Seperti proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Padanglawas senilai Rp13 miliar tahun 2019 telah dilaporkan Koalisi Amanat Rakyat, Kamis (3/12).
"Tahun 2020 sudah kita laporkan proyek bangunan GOR yang sudah setahun selesai dibangun ke Kejari Padanglawas, namun sampai saat ini belum ada titik terang pengusutannya," kata Ketua Umum KOAR, Pardomuan, Rabu (20/1).
Ia berharap beberapa laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat tidak terhenti. Apalagi bukti bukti pelaporan kasus ikut dilampirkan.
"Ini penting kita pertegas sehingga masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak apatis," kata Pardomuan.
Pardiomuan menjelaskan, berapa poin yang menjadi dasar pelaporan, karena diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 5 tahun 2019, tentang petunjuk operasional penggunaan DAK fisik bidang pendidikan sub bidang olahraga tahun 2019.
Proyek GOR dari Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) tersebut, ditemukan banyak item pembangunan GOR yang diduga mark up.
Sebelum dilaporkan ke Kejari kata Pardomuan, ia sudah pernah menanyakan prihal proyek GOR tipe B yang tidak sesuai Permenpora. Dispora menyebut, anggarannya tidak cukup.
Kejanggalan lainnya, beberapa sarana dan fasilitas GOR Tipe B berdasarkan Permenpora nomor 5 tahun 2019 yang harus disediakan, adalah menyiapkan prasarana dan sarana sebagai implementasi peraturan yang harus ditaati untuk mendukung aktivitas masyarakat khususnya peserta didik di bidang olahraga.
Namun hal itu tidak ditemukan dalam gedung olahraga yang hingga kini belum difungsikan. Ia merincikan fasilitas lainnya, yakni tempat lapangan bulu tangkis berstandar internasional, satu lapangan Voli berstandar internasional, satu lapangan Basket berstandar internasional.
Lalu satu lapangan Futsal berstandar internasional, satu lapangan tenis berstandar internasional dan satu lapangan sepak takraw berstandar internasional.
"Apa bila dibutuhkan, arena GOR tipe B juga dapat dipergunakan untuk cabang olahraga lainnya yang tidak membutuhkan lapangan khusus, seperti beladiri dan senam," katanya.
Keseluruhan cabang olahraga tersebut diatas masih menurut P Daulay, prasarana yang harus dipenuhi sebagai kebutuhan dasar diantaranya, terdapat ruang Technical Meeting/Media dan Konfrensi Pers.
Selain itu ruang ganti untuk wasit dan juri, ruang medis/tes doping, ruang rehat pemain, ruang pemanasan dan latihan beban, ruang kantor pengelola, ruang gedung alat olahraga dan kebersihan, ruang kontrol (sound system,games/big screen, CCTV, Lightning, ruang pos keamanan).
Selanjutnya kapasitas jumlah tempat duduk minimal 1000-3000 orang. Selain itu, pembangunan GOR tipe B yang menggunakan DAK, harus memiliki komitmen tertulis dari DPRD, untuk pernyataan memanfaatkan GOR secara gratis bagi satuan pendidikan, pernyataan menyediakan anggaran daerah untuk pemeliharaan.
”Kami dengar DPRD Palas meloloskan anggaran untuk bangunan dan penunjang, padahal daerah hanya mengeluarkan biaya pemeliharan. Kalau ada niat mereka membuat tumpang tindih anggaran terserah mereka, yang jelas tugas kami sebagai pemerhati setiap menemukan kejanggalan kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tandas Daulay.
(ATS/CSP)