Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19
Bupati Asahan, Surya (dua kanan) memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kamis (21/1).

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Asahan Surya, Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Ulina Marbun, Dandim 0208/AS diwakili Kapten Inf. Jamil, Kajari Asahan diwakilkan Julham DMS.

Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Jhon Hardi Nasution, para asisten, Kepala Dinas Kesehatan Asahan Elfina br.Tarigan, Juru Bicara Satgas Covid-19 Asahan Rahmat Hidayat Siregar, dan beberapa pimpinan OPD lainnya.

Bupati Asahan, Surya, menyampaikan dalam Surat Edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang Optimalisasi Kembali Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Asahan terus mengalami peningkatan.

"Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan karena saat ini angka yang terkonfirmasi terus meningkat," ungkap Surya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan itu sangat penting diterapkan," sebutnya.

Menurutnya penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 bagi perorangan berupa penggunaan masker jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Kepada masyarakat harus selalu diimbau agar mematuhi prokes Covid-19 yang sudah diatur oleh Pemerintah Kabupaten Asahan," ujar Surya.

Sementara itu penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara hingga penanggung jawab fasilitas umum, berupa sosialisasi dan edukasi seperti penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.

Selanjutnya upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19.

"Fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," jelasnya.

Selain itu juga dilakukan Operasi Yustisi yang secara rutin oleh Pemkab Asahan bersama TNI/Polri, pemberian cairan disinfektan terhadap rumah ibadah dan pelayanan masyarakat seperti kantor khusus pemerintah, penyemprotan cairan disinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala, pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat.

Sementara proses belajar mengajar masih dilakukan secara daring dan penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

"Upaya ini harus kita galakkan karena ini salah satu cara memperkecil penyebaran virus corona atau Covid-19 yang ada di Kabupaten Asahan," ucap Surya.

Untuk memperketat kebijakan tersebut, akan diberlakukan sanksi lisan maupun tertulis apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan.

"Bagi yang melanggar prokes Covid-19, akan diberikan sanksi bagi masyarakat maupun pengusaha," tegasnya.

Sementara terkait kesiapan Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dia mengintruksikan agar dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan SOP dan prokes Covis-19.

Surya juga menyampaikan jadwal pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Asahan direncanakan mulai awal Februari 2021 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan terhadap 10 orang pejabat publik dan pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan.

Setelah itu akan dilakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan di Kabupaten Asahan yang jumlahnya mencapai 2.155 orang.

Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, secara tegas menyampaikan agar protokol kesehatan di Kabupaten Asahan benar-benar diterapkan.

"Saya berharap kepada Satuan Tugas Covid-19 agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan," tegasnya.

Dia juga mengimbau Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan agar melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kegiatan restoran seperti rumah makan/minum sebesar 50 persen dan untuk layanan antar tetap diizinkan, pembatasan jam operasional tempat hiburan sampai dengan pukul 22.00 WIB," sebutnya.

Di akhir kegiatan, Bupati Asahan berharap adanya peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Asahan dengan senantiasa menerapkan 3M+1M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi