Buronan kasus narkoba yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menangkap Darwis alias Lanang terpidana tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis (21/1) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mohamad Rohmadi, Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Pengawasan (Aswas) dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi.
Yusuf menyebut, Darwis alias Lanang ditangkap saat sedang mempersiapkan bahan melaut di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Kota Banda Aceh, hari ini sekitar pukul 15.30 WIB.
Darwis alias Lanang merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hukuman terhadap terpidana tersebut diputuskan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 4335 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
(MHD/EAL)