Martua Habonaran Daulay kuasa hukum delapan desa penggugat Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas dan berkantor pusat di Jalan Iskandar Muda No. 107 Medan, digugat masyarakat pemangku adat Desa Papaso dan sekitarnya.
Gugatan dilayangkan para tokoh masyarakat delapan desa ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan karena diduga mengabaikan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Penggugat delapan desa yaitu, Desa Rombayan, Desa Gunung Inten, Sibodak Papaso, Muara Toge, Salambue, Papaso, dan Desa Gunung Manaon, mengajukan gugatan melalui kuasa hukum pada Kantor Hukum Martua Habonaran & Rekan.
Kuasa hukum Penggugat, Martua Habonaran Daulay mengatakan, tergugat harus segera melaksanakan kewajiban sesuai UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Sebab sampai sekarang apa yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan aturan diabaikan pihak perusahaan.
"Untuk itu permintaan kita, bagaimana perusahaan bisa taat hukum, dan menyelesaikan yang menjadi hak masyarakat," kata Martya, Jumat (22/1).
Habonaran menjelaskan, tahun 1992 masyarakat delapan desa diwakili tokoh adat Papaso menyerahkan lahan berupa tanah adat seluas 1.217 Hektar dan 135 Hektar bentuk kemitraan kepada PHS untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Namun hingga hari ini, belum ada realisasi PHS terhadap masyarakat delapan Desa atas kewajiban pembangunan kebun kemitraan tersebut. Padahal, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80 persen perusahaan dan 20 persen plasma," jelasnya.
Selain itu, luas lahan milik perusahaan itu diduga berbeda dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit yang diserahkan masyarakat, dan berdasarkan hal tersebut, masyarakat meminta untuk dilakukan pengukuran ulang.
“Beberapa kali telah dilakukan mediasi antara masyarakat dengan PHS (Kebun Papaso), melalui perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Padanglawas, namun tidak menemukan hasil," ujar Martua.
Martua mengungkapkan, atau gugatan pemangku delapan desa, PN Sibuhuan telah menggelar sidang perdana kemarin. Namun tudak dihadiri dari pihak tergugat.
“Sidang selanjutnya akan digelar, Rabu (3/02)," tegasnya.
(ATS/CSP)