Arist Merdeka: Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung Layak Dikebiri

Arist Merdeka: Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung Layak Dikebiri
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menghadiri paparan kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Mapolresta Deli Serdang (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyebut pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya layak dijatuhi hukuman kebiri.

"Tersangka sudah selayaknya diterapkan hukum suntik kebiri sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020. Karena perbuatan pidana itu dilakukan secara berungkali hingga 20 kali terhadap putri kandungnya sejak korban masih berusia 10 tahun," kata Arist dalam paparan kasus tersebut di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (22/1).

Menurutnya pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dilakukan kepada pelaku untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi.

Hal itu dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Terhadap kasus ini, Arist Merdeka menegaskan pihaknya akan mengawal penerapan hukum tambahan (kebiri) dengan membentuk tim legitimasi advokasi di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kesempatan itu Arist juga mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang mengungkap beberapa kasus cabul terhadap anak di bawah umur.

Menurut catatannya, sejak tahun 2019 hingga 2020 di Kabupaten Deli Serdang ada 389 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya kasus sodomi 47 dan cabul 21, termasuk insex (ayah terhadap anak kandung).

Sementara pelaku AA (55), warga Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang dihadirkan dalam paparan, mengaku pasrah dan siap menerima hukuman kebiri.

Turut hadir dalam paparan tersebut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang dan Kaur Humas Iptu Ansari.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi