Senat Akademik USU Tidak Pernah Rapat Bahas Plagiarisme dan Sepakati Surat ke Presiden

Senat Akademik USU Tidak Pernah Rapat Bahas Plagiarisme dan Sepakati Surat ke Presiden
Anggota Senat Akademik (SA) USU terdiri dari Romi Fadilah Rahmat, Doli Muhammad Jafar Dalimunthe dan Muhammad Fadly memberikan klarifikasi terkait pernyataan sikap yang mengatasnamakan lembaga SA USU. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pernyataan sikap yang mengatasnamakan Senat Akademik (SA) Universitas Sumatera Utara (USU) yang disampaikan oleh Dr Budi Utomo dan Dr Marheni dalam sebuah konfrensi pers dengan media, Kamis (21/1) mendapat klarifikasi dari anggota SA USU lainnya.

Mereka menilai pernyataan sikap tersebut adalah personal dan tidak bisa mengatasnamakan lembaga Senat Akademik USU.

“Sebab kalau mau membawa nama SA USU harus dirapatkan dahulu, karena segala keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial,” ujar Anggota Senat Akademik USU Romi Fadilah Rahmat kepada media, Jumat (22/1).

Romi yang juga merupakan Sekretaris Senat Akademik USU mengatakan, SA USU berjumlah 101 orang.

"Jadi apapun itu, bila mengatasnamakan SA USU harus melibatkan semua, bukan hanya sebagian saja," tegasnya.

Ia menjelaskan, kalaupun ada pembahasan plagiarisme seharusnya ada dirapatkan.

“Rapat di komisi-komisi, baru kemudian diplenokan. Jadi karena selama ini tidak ada rapat pembahasan plagiarisme maka jelas tidak ada sikap khusus Senat Akademik terkait kasus plagiarisme yang ada,” ujar dosen Fasilkom ini.

Anggota Senat USU lainnya, Doli Muhammad Jafar Dalimunthe menambahkan, pernyataan sikap yang dilakukan oleh Dr Budi Utomo dengan mewakili 44 SA USU lainnya adalah sebuah sikap yang tidak arif dan bijaksana.

Jadi setiap anggota mewakili suara dari dosen-dosen yang ada, jadi jangan digeneralisir untuk kepentingan-kepentingan oknum tertentu,” ujar dosen FEB ini.

"Senat akademik USU dipilih oleh pemilihan di tingkat fakultas, merupakan perwakilan dari sekitar 1.600-an dosen seluruh USU. Setiap anggota mewakili suara dari dosen-dosen yang ada, jadi jangan digeneralisir untuk kepentingan-kepentingan oknum tertentu,” katanya.

Doli juga menyayangkan isi pernyataan sikap kepentingan tertentu terkait intervensi.

“USU adalah bagian dari pemerintah, dan perlu dicatat bahwa penyelesaian kasus dugaan plagiat sudah diplenokan di tingkat Majelis Wali Amanat (MWA),” katanya.

Pasal 25 di Statuta USU menyatakan bahwa MWA adalah lembaga tertinggi. Dan sudah digelar rapat di tingkat MWA bahwa kasus dugaan plagiat akan diputuskan oleh Kemendikbud.

“Jadi sebenarnya sudah berproses. Kita tunggu saja hasilnya dan menghormati apa yang menjadi keputusan dari MWA itu,” tegas Doli.

Muhammad Fadly, yang juga merupakan Anggota Senat Akademik USU turut menyayangkan narasi intervensi yang dibuat dengan mengatasnamakan SA USU.

“Narasi itu tentu sesuatu yang paradoks. Sebab USU bagian integral dari Kemendikbud. Seperti yang sudah dijelaskan, MWA telah menyepakati bahwa pihak Kemendikbud yang akan menyelesaikan persoalan di USU,” katanya.

Fadly berharap semua pihak menahan diri dengan menghormati apapun keputusan dari Kemendikbud. “Tidak perlu khawatir. Kalau semua mencari kebenaran, yakinlah kebenaran itu akan muncul pada saatnya,” ujarnya.

Baik Romi, Doli dan Fadly menegaskan bahwa apa yang disampaikan mereka di atas tidak membawa lembaga SA USU.

Hanya saja, sebagai anggota Senat Akademik mereka merasa terpanggil untuk mengklarifikasi pernyataan sikap yang mengatasnamakan lembaga Senat Akademik USU sebagaimana yang telah tersebar di media.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi