Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Sutianto, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Medan, Jalan Jagung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (24/1) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Maraknya peredaran narkoba di Kota Medan seolah tak terbendung. Meskipun aparat kepolisian terus berupaya memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akarnya.
Namun fakta di lapangan, masih saja mudah dilihat secara langsung atau di media massa, sejumlah orang tertangkap tangan sedang mengantar atau memasarkan zat terlarang tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Sutianto, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Medan, Jalan Jagung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (24/1).
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah narasumber dan konstituen, dan mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum mengisi tempat duduk yang disediakan serta menjaga jarak.
Pria yang akrab disapa Butong ini menjelaskan, penyakit masyarakat (pekat) seperti mengkonsumsi narkoba dan pergaulan bebas memiliki kaitan erat dengan penyebaran penyakit Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS).
Oleh karenanya, diperlukan kerja sama antara lapisan masyarakat dan pemerintah menghempang perilaku buruk tersebut.
"Pergaulan bebas dan mengkonsumsi narkoba itu bukan budaya kita (Timur), apalagi di Kecamatan Medan Marelan ini. Itu budaya Barat yang tak perlu ditiru. Saya rasa, di Medan Utara ini masih tinggi nilai-nilai keagamaan masyarakatnya. Makanya perlu kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah agar Perda 1/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS ini bisa berjalan," ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua Komisi II DPRD Medan ini menambahkan, Perda Kota Medan No.1/ 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS terdiri dari XII BAB dan 36 pasal.
Di dalam BAB VI menjelaskan perihal masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
"Pada BAB VII membahas soal larangan. Dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dam AIDS," terangnya.
Sementara BAB VIII, lanjut Butong, membahas tentang pembiayaan dalam Pasal 32. Disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.
Begitu juga pada BAB X yang membahas soal sanksi. Pasal 34 ayat 1 menyebutkan Wali Kota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda.
Pada ayat 2 juga menyebutkan, PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.
"Soal pidana diatur di BAB XI. Pasal 35 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tandasnya.
(RZD)