Sempat Buron, Pembunuh di Gunung Meriah Ditangkap Polresta Deliserdang

Sempat Buron, Pembunuh di Gunung Meriah Ditangkap Polresta Deliserdang
Paparan kasus pembunuhan (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Seorang pelaku pembunuhan terhadap Ngasil Tarigan (67) di Desa Semempar, Kecamatan Gunung Meriah, berhasil ditangkap Tim Reskrim Polresta Deliserdang.

Hal ini disampaikan Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, didampingi Wakasat Reskrim, AKP Alexander Piliang, dalam paparan kasus, Senin (25/1).

Tersangka JS (39) warga Desa Gunung Paribuan, Kecamatan Gunung Meriah, ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Jumat (22/1).

Selama pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat, bersembunyi dari kejaran petugas, mulai dari Lhokseumawe, Aceh, selama 2 bulan, Mardinding, Tanah Karo, hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Dairi.

"Tersangka sempat diburon selama empat bulan, dan akhirnya diamankan Tim Khusus Reskrim yang dibentuk khusus mengejar tersangka," terang Julianto.

Wakasat Reskrim, AKP Alexander Piliang mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Ngasi Tarigan terjadi 9 September 2020.

Motif pembunuhan tersangka tidak senang tindakan korban menolak akan dibuat lokasi tanah leluhurnya sebagai area perumahan, sekaligus kebun pembibitan bawang oleh kelompok tani yang dikelola masyarakat.

"Pada hari naas itu tersangka mencoba melobi persetujuan korban, supaya menyetujui dan akhirnya keduanya terjadi perselisihan, dan akhirnya berkelahi mengakibatkan korban tewas terbunuh," jelasnya.

Tubuh korban gosong terbakar. Menurut pengakuan tersangka, saat perkelahian, gubuk korban runtuh dan menyambar api yang masih menyala hingga terbakar.

"Tersangka mengaku tidak membakar mayat korban, namun setelah membunuh, ia pergi dan korban ditinggalkan dalam kondisi gubuk terbakar," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 parang alat membacok korban, 1 buah martil, 1 batang bambu, dan lainnya. Akibat peristiwa itu tersangka dikenakan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi