Kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum PT Angkasa Pura II Kualanamu ketika mediasi di PN Lubuk Pakam (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Diduga kontrak pekerjaan belum dibayar terkait pengadaan dan pemasangan AC di Garbarata Terminal Kualanamu, seorang rekanan menggugat PT Angkasa Pura II Kualanamu di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam senilai Rp 1,05 miliar.
Hal itu diketahui setelah sidang mediasi yang digelar PN Lubuk Pakam, Selasa (26/1).
Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Said Hamrizal dihadiri kuasa hukum rekanan, Tuseno dan kuasa hukum PT Angkasa Pura II Kualanamu, Priandanu.
Tuseno mengajukan pembayaran kontrak kerja dan kerugian lain atas keterlambatan pembayaran tersebut. Sementara kuasa hukum PT Angkasa Pura II Kualanamu menawarkan untuk pembayaran nilai kontrak tanpa adanya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.
Namun waktu pembayaran tagihan itu belum bisa dipastikan oleh kuasa hukum. Alhasil mediasi gagal dan sidang pemeriksaan akan dilanjutkan.
Usai sidang mediasi, Tuseno mengatakan pekerjaan tersebut adalah pengadaan dan pemasangan AC di Garbarata Terminal Bandara Internasional Kualanamu dan sudah diserahkan terimakan 8 April 2020 kepada PT Angkasa Pura II Kualanamu.
Sementara rekanan mengatakan nilai kontrak yang belum dibayar kurang lebih 1 miliar.
Plt. Manajer Branch Comunication Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Kualanamu, Paulina Simbolon, mengaku belum mendapat informasi terkait gugatan tersebut.
"Kita malah belum ada dapat info terkait hal tersebut karena itu ranahnya kantor pusat," jawabnya.
(KAH/EAL)