Terdakwa Kasus Salah Obat Divonis Bebas, JPU Dinilai Gagal

Terdakwa Kasus Salah Obat Divonis Bebas, JPU Dinilai Gagal
Sidang kasus salah obat di Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Eka Azwin Lubis)

Analisadaily.com, Medan - Sidang putusan kasus salah obat yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan berlangsung di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/1) sore.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Sri Wahyuni, kedua terdakwa yang merupakan asisten apoteker dinyatakan tidak bersalah sehingga divonis bebas.

Hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vernando, yakni sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat seperti diatur dalam Pasal 360 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Sukma Rizkiyanti Hasibuan dan Okta Rina Sari tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Sri Wahyuni ketika membacakan putusan.

Menyikapi vonis bebas yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, kuasa hukum korban, Iqbal Sinaga, mengatakan pihaknya sudah memprediksi putusan hakim tersebut.

"Bahkan sejak perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, kami sudah prediksi demikian. Kami menilai JPU terburu-buru dalam menyatakan berkas telah lengkap saat dilimpahkan ke Kejari Medan," kata Iqbal, Kamis (28/1).

Menurutnya JPU secara nyata tidak mampu dan gagal dalam membuktikan kesalahan para terdakwa sehingga divonis bebas oleh majelis hakim.

"Kami mewakili keluarga korban/pelapor sangat kecewa dengan kinerja JPU yang menangani perkara ini yang tidak mampu untuk mendakwa pelaku sebenarnya. Bahkan seperti melindungi pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab," tegasnya.

"Kami meminta agar Kajari Medan, Kajati Sumut, Jambin Kejagung hingga Jaksa Agung agar mengevaluasi kinerja JPU yang menangani perkara ini karena gagal dalam penanganan perkara yang ianya menyatakan telah layak untuk diajukan ke meja hijau. Karena hal ini sangat melecehkan kami selaku masyarakat pencari keadilan," tukas Iqbal.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi