Pelaku Asusila Pada Anak Tiri Ditangkap di Kolam Pancing

Pelaku Asusila Pada Anak Tiri Ditangkap di Kolam Pancing
Tersangka MA pelaku asusila saat menjalani pemeriksaan di Polresta Deli Serdang, Kamis (28/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Seorang ayah tiri diringkus tim Reserse Kriminal Kepolisian Resok Kota Deliserdang, atas tuduhan telah berbuat asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tersangka berinisial MA (40) dan saat ini menjalani proses hukum di unit Perlindungan dan Anak (PPA) Reskrim.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus mengatakan, tersangka ditangkap saat memancing di salah satu kolam di Kecamatan STM Hilir, Rabu (27/1) pukul 00.30 WIB.

Kata dia, kejadian itu terungkap ketika ibu korban terbangun dan melihat tersangka tidak berada di sampingnya. Penasaran, ibu korban mencari keberadaan tersangka dan menemukannya sedang berada di kamar tidur korban berusia 12 tahun pada Senin (25/1) pukul 03.00 WIB.

"Subuh itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-isteri, namun tersangka tidak mengakui perbuatan," kata Kompol Firdaus, Kamis (28/1).

Dia lanjut menceritakan, curiga, keesokan harinya, ibu korban menyuruh adik perempuannya menanyai korban. Setelah didesak, korban pun mengaku, bahwa bapak tirinya telah berbuat asusila padanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang sudah menikah 2 kali itu, mengaku perbuatan itu dilakukan saat menonton acara televisi berdua di ruang tamu.

Setelah itu, MA selanjutnya mendatangi kamar tidur putri tirinya.

"Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," tambah Kompol Firdaus.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi