Para pelaku asusila ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Sat Reskrim Polresta Deliserdang kembali mengungkap kasus asusila terhadap seorang gadis belia yang dilakukan 4 pria di Kecamatan Tanjungmorawa. 3 pelaku diringkus, 1 buron.
Ketiga tersangka diringkus Sabtu (30/1) dari tempat yang berbeda adalah berinsial MAZ (16), FYPG (17) dan MTS (17). Ketiganya warga Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Sedangkan seorang lagi pelaku sudah kabur dari rumahnya.
Sebelumnya dalam pengaduan orang tua korban disebutkan, perbuatan asusila itu terungkap ketika korban berusia 15 tahun, warga Tanjungmorawa, semalaman tidak pulang ke rumah.
Setelah diselidiki diketahui korban menginap di rumah salah seorang pelaku. Tiba di rumah orang tuanya, korban didesak dan mengaku telah menjadi korban asusila oleh 4 temannya secara bergantian pada Rabu (22/1).
Ketika diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2), membenarkan telah mengamankan 3 dari 4 pelaku asusila.
"Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dijerat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Seorang pelaku hingga kini masih buron," pungkasnya.
(KAH/RZD)