Perusahaan Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pelaksana tugas Kadis PTSP Padanglawas, Habibullah bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Wahyudi, menandatangani kesepakatan bersama dalam menjaring perusahaan di Padanglawas. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Padanglawas melakukan penandatangani MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas ,Wahyudi mengatakan, tujuan dilaksanakan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menjaring perusahaan yang akan mengurus dan memperpanjang izin.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi setelah MoU dengan PTSP seluruh perusahaan wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Wahyudi Rabu ( 3/2).

Wahyudi menjelaskan, kerjasama yang telah dibangun sangat positif bagi kedua belah pihak, terutama bagi tenaga kerja sebagai penerima manfaat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Padanglawas, Habibullah mengatakan, penandatangan kesepakatan ini adalah awal yang baik.

Ia menjelaskan, penandatanganan kesepakatan ini dilakukan untuk memantau perusahaan yang ada di Padanglawas dalam memberikan perlindungan kerja kepada karyawannya.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan dapat bersinergi dengan DPMPTSP Padanglawas dalam peningkatan pelayanan perizinan.

"Untuk itu kita meminta agar BPJS Ketanagakerjaan memberikan data perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran keanggotaannya, sehingga nantinya data-data tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam perpanjangan izin perusahaan tersebut," kata Habibullah.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi